berita
Kamis, 21 Maret 2019
Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) menyatakan akan memperluas pemberian sertifikat digital kepada tenaga ahli konstruksi yang tersebar di berbagai pelosok di Indonesia.
Ketua LPJKN Ruslan Rivai mengatakan, pihak LPJK daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memonitor keberadaan tenaga kerja ahli yang belum memiliki sertifikat.
"Kami datang ke lokasi proyek, misal ada 300 orang bekerja. Kami bersama pemerintah provinsi yang punya kewenangan pengawasan konstruksi akan observasi dan lihat, mereka enggak punya sertifikat, ternyata terampil. Langsung diberikan (sertifikat digital)," ungkapnya di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (21/3/2019).
Namun begitu, ia menegaskan, para pekerja konstruksi yang hendak mendapatkan sertifikatdigital tenaga ahli harus melalui tahap uji pengetahuan dan wawancara, sehingga tidak otomatis meraihnya secara cuma-cuma.
Ke depannya, lanjut Ruslan, program ini juga memungkinkan para pekerja dengan latar belakang pendidikan D3 namun kenyang pengalaman untuk bisa meraih gelar sebagai tenaga ahli konstruksi.
"Kalau sekarang SKA (Sertifikat Keterangan Ahli) itu rata-rata kalau ahli harus S1. Padahal banyak yang lulusan D3 dengan pengalaman 10 tahun itu bisa lebih ahli dari S1. Berarti pengalaman juga menentukan," sebut dia.
Pemberian sertifikat ini menurutnya penting untuk diserahkan sebagai tanda bukti bahwa yang bersangkutan memang ahli di bidang tersebut.
"Banyak tenaga ahli kita yang sudah ahli tapi belum punya bukti. Kenapa harus punya bukti? Itu nanti digunakan oleh pemerintah," ujar dia.